Patut Dikaji Hukuman Kerja Sosial Bagi Napi Manula
Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago mengatakan perlu memberikan ruang bagi penerapan hukuman kerja sosial bagi terpidana yang telah lanjut usia. Dalam kondisi tertentu menurutnya hukuman kerja sosial bisa saja lebih efektif memberikan dampak jera dari pada dipenjara.
"Bagi terpidana koruptor yang lanjut usia, setelah seluruh harta hasil korupsi disita bisa saja hukuman yang diberikan kerja sosial melayani panti jompo, panti asuhan. Disuruh menyapu, ngepel disana pasti sudah jadi beban bagi dia," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/4/14).
Selama ini menurutnya KUHP belum mengatur kerja sosial sebagai pilihan hukuman yang dapat diputuskan oleh majelis hakim di persidangan. Dalam revisi RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas Komisi III kemungkinan itu sedang dibicarakan.
"Kriterianya harus jelas, batasan usia manula itu berapa, jenis hukuman sosialnya bagaimana. Saya mendukung ini dibahas dalam revisi KUHP atas dasar hukuman yang berperikemanusiaan, toh dia sudah sepuh dan diperkirakan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama," imbuhnya.
Penerapan hukuman kerja sosial bagi manula menjadi perhatian ketika KPK menetapkan status tersangka kepada mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Ia dijerat dugaan kasus penyimpangan pajak saat menjabat sebagai Dirjen Pajak. Status tersangkanya juga diumumkan pada saat ulang tahunnya yang ke-67.
Italia merupakan salah satu negara yang menyepakati hukuman kerja sosial bagi para manula. Batasan usia yang ditetapkan adalah 70 tahun. Mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi (77 tahun) termasuk yang divonis kerja sosial atas kasus penggelapan pajak. (iky)/foto:andri/parle/iw.